Sejarah Kriminologi

Kejahatan dan Kriminologi, Dari Masa Kuno ke Renaissance

Selama ada orang, ada kejahatan. Kriminologi sebagai suatu disiplin adalah studi tentang kejahatan dan unsur kejahatan, penyebabnya, dan penindasan dan pencegahannya. Sejarah kriminologi dalam banyak hal adalah sejarah kemanusiaan.

Ketika masyarakat manusia telah berevolusi selama ribuan tahun, demikian juga, pemahaman kita tentang penyebab kejahatan dan tanggapan masyarakat terhadapnya. Seperti yang sering terjadi, sejarah kriminologi modern menemukan akarnya pada zaman kuno.

Pandangan Kuno tentang Kejahatan dan Hukuman

Sepanjang sejarah, orang telah melakukan kejahatan terhadap satu sama lain. Pada zaman kuno, respons umum adalah salah satu balas dendam; korban atau keluarga korban akan menunjukkan apa yang mereka rasakan sebagai tanggapan yang tepat terhadap kejahatan yang dilakukan terhadap mereka.

Seringkali, tanggapan ini tidak diukur atau proporsional. Akibatnya, penjahat asli sering menganggap dirinya sendiri menjadi korban karena tindakan yang diambil terhadap dia yang mereka rasa tidak cocok dengan kejahatan yang dilakukan. Perseteruan darah sering berkembang yang terkadang bisa berlangsung selama beberapa generasi.

Hukum dan Kode Pertama

Meskipun tentu saja kejahatan adalah masalah bagi semua masyarakat, respon terhadap kejahatan di masyarakat awal menimbulkan masalah mereka sendiri. Hukum yang secara jelas mendefinisikan kejahatan dan hukuman yang terkait ditetapkan untuk memadamkan kejahatan dan mengakhiri perseteruan darah yang mengakibatkan balas dendam para korban.

Upaya-upaya awal ini masih memungkinkan korban kejahatan untuk mengeluarkan hukuman tetapi berusaha untuk mengklarifikasi bahwa respon terhadap kejahatan tertentu harus sama dengan beratnya kejahatan itu sendiri. Kode Hammurabi adalah salah satu yang paling awal, dan mungkin upaya paling terkenal untuk menetapkan skala hukuman yang ditetapkan untuk kejahatan.

Prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam kode ini paling tepat digambarkan sebagai "hukum pembalasan."

Agama dan Kejahatan

Dalam budaya barat, banyak gagasan awal tentang kejahatan dan hukuman dilestarikan dalam Perjanjian Lama dari Alkitab. Konsep ini paling mudah dikenali sebagai ekspresi "mata ganti mata."

Dalam masyarakat awal, kejahatan, bersama dengan hampir semua hal lainnya, dilihat dalam konteks agama. Tindakan kriminal menyinggung dewa atau Tuhan. Dalam konteks inilah tindakan balas dendam dibenarkan, sebagai sarana untuk menenangkan para dewa karena penghinaan yang dilakukan terhadap mereka oleh kejahatan.

Awal Filsafat dan Kejahatan

Sebagian besar pemahaman modern kita tentang hubungan antara kejahatan dan hukuman dapat ditelusuri ke tulisan para filsuf Yunani Plato dan Aristoteles, meskipun akan membutuhkan lebih dari satu milenium untuk banyak konsep mereka berakar.

Plato adalah salah satu yang pertama yang berteori bahwa kejahatan sering merupakan hasil dari pendidikan yang buruk dan bahwa hukuman untuk kejahatan harus dinilai berdasarkan tingkat kesalahan mereka, memungkinkan untuk kemungkinan meringankan keadaan.

Aristoteles mengembangkan gagasan bahwa tanggapan terhadap kejahatan harus berusaha mencegah tindakan di masa depan, baik oleh kriminal maupun oleh orang lain yang mungkin cenderung melakukan kejahatan lain.

Yang paling menonjol, bahwa hukuman untuk kejahatan harus berfungsi sebagai pencegah terhadap orang lain.

Hukum dan Masyarakat Sekuler

Masyarakat pertama yang mengembangkan kode hukum yang komprehensif, termasuk kode kriminal, adalah Republik Romawi. Bangsa Romawi secara luas dianggap sebagai prekursor sejati bagi sistem hukum modern, dan pengaruh mereka masih terlihat hari ini, karena bahasa Latin dilestarikan dalam banyak terminologi hukum.

Roma mengambil pandangan yang lebih sekuler tentang kejahatan, melihat tindakan kriminal sebagai penghinaan terhadap masyarakat yang bertentangan dengan para dewa. Oleh karena itu, ia mengambil peran untuk menentukan dan memberikan hukuman sebagai fungsi pemerintahan, sebagai sarana untuk memelihara masyarakat yang teratur.

Kejahatan dan Hukuman di Abad Pertengahan

Pengantar dan penyebaran agama Kristen di seluruh barat membawa kembali ke hubungan agama antara kejahatan dan hukuman.

Dengan mundurnya Kekaisaran Romawi, kurangnya otoritas pusat yang kuat menyebabkan langkah mundur dalam sikap terhadap kejahatan.

Tindakan kriminal mulai dianggap sebagai karya dan pengaruh iblis atau Setan. Kejahatan disamakan dengan dosa.

Berbeda dengan zaman kuno, di mana hukuman sering dilakukan untuk menenangkan para dewa, hukuman sekarang dilakukan dalam konteks "melakukan pekerjaan Tuhan." Hukuman keras dimaksudkan untuk membersihkan penjahat dosa dan membebaskan mereka dari pengaruh iblis.

Yayasan untuk Pandangan Kejahatan Modern

Pada saat yang sama, agama Kristen memperkenalkan keutamaan pengampunan dan welas asih, dan pandangan terhadap kejahatan dan hukuman mulai berkembang. Teolog Katolik Roma, Thomas Aquinas, mengungkapkan gagasan ini dalam risalahnya “Summa Theologica.”

Dipercaya bahwa Allah telah menetapkan "Hukum Alam," dan kejahatan dipahami melanggar hukum alam, yang berarti bahwa seseorang yang melakukan kejahatan juga telah melakukan tindakan yang memisahkan diri dari Allah.

Itu mulai dipahami bahwa kejahatan tidak hanya melukai korban tetapi juga kriminal. Penjahat, meski pantas mendapat hukuman, juga harus dikasihani, karena mereka menempatkan diri di luar anugerah Allah.

Meskipun ide-ide ini berasal dari studi agama, konsep-konsep ini berlaku hari ini dalam pandangan sekuler kita tentang kejahatan dan hukuman.

Kriminologi Modern dan Masyarakat Sekuler

Para raja dan ratu zaman itu mengklaim otoritas totaliter mereka atas kehendak Allah, mengklaim telah ditempatkan di dalam kuasa oleh Allah dan karena itu bertindak sesuai kehendak-Nya. Kejahatan terhadap orang, properti, dan negara semuanya dipandang sebagai kejahatan terhadap Tuhan dan sebagai dosa.

Raja mengaku sebagai kepala negara dan kepala gereja. Hukuman sering cepat dan kejam, dengan sedikit perhatian untuk penjahat.

Ketika gagasan pemisahan gereja dan negara mulai berakar, gagasan tentang kejahatan dan hukuman mengambil bentuk yang lebih sekuler dan humanistik. Kriminologi modern dikembangkan dari studi sosiologi.

Pada intinya, kriminolog modern berusaha mempelajari akar penyebab kejahatan dan menentukan cara terbaik untuk mengatasinya dan mencegahnya. Para kriminolog awal menganjurkan pendekatan rasional untuk menangani kejahatan, mendorong pelanggaran oleh otoritas pemerintah.

Panggilan untuk Alasan dalam Kriminologi Modern

Penulis Italia Cesare Beccaria, dalam bukunya On Crime and Punishment , menganjurkan untuk skala kejahatan yang tetap dan hukuman yang sesuai berdasarkan tingkat keparahan kejahatan. Dia menyarankan bahwa semakin parah kejahatannya, semakin berat hukuman yang seharusnya.

Beccaria percaya bahwa peran hakim harus dibatasi untuk menentukan rasa bersalah atau tidak bersalah, dan bahwa mereka harus mengeluarkan hukuman berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh legislatif. Hukuman yang berlebihan dan hakim yang kasar akan dihilangkan.

Beccaria juga percaya bahwa mencegah kejahatan lebih penting daripada menghukumnya. Oleh karena itu, hukuman kejahatan harus berfungsi untuk menakut-nakuti orang lain dari melakukan kejahatan tersebut.

Pemikirannya adalah bahwa jaminan peradilan yang cepat akan meyakinkan seseorang yang kemungkinan besar melakukan kejahatan untuk berpikir pertama tentang konsekuensi potensial.

Hubungan Antara Demografi dan Kejahatan

Kriminologi dikembangkan lebih lanjut sebagai sosiolog mencoba mempelajari akar penyebab kejahatan. Mereka mempelajari lingkungan dan individu.

Dengan publikasi pertama statistik kejahatan nasional di Perancis pada tahun 1827, ahli statistik Belgia Adolphe Quetelet melihat kesamaan antara demografi dan tingkat kejahatan. Dia membandingkan area di mana tingkat kejahatan yang lebih tinggi terjadi, serta usia dan jenis kelamin mereka yang melakukan kejahatan.

Ia menemukan bahwa jumlah kejahatan tertinggi dilakukan oleh pria yang kurang berpendidikan, miskin, dan muda. Dia juga menemukan bahwa lebih banyak kejahatan dilakukan di wilayah geografis yang lebih makmur dan lebih makmur.

Namun, tingkat kejahatan tertinggi terjadi di daerah-daerah kaya yang secara fisik paling dekat dengan daerah miskin, menunjukkan bahwa orang miskin akan pergi ke daerah yang lebih kaya untuk melakukan kejahatan.

Ini menunjukkan bahwa kejahatan terjadi sebagian besar sebagai akibat dari peluang dan menunjukkan korelasi yang kuat antara status ekonomi, usia, pendidikan, dan kejahatan.

Link Antara Biologi, Psikologi, dan Kejahatan

Pada akhir abad ke-19, psikiater Italia Cesare Lombroso mempelajari penyebab kejahatan berdasarkan karakteristik biologis dan psikologis individu. Terutama, ia menyarankan bahwa sebagian besar penjahat karir tidak berevolusi seperti anggota masyarakat lainnya.

Lombrosso menemukan atribut fisik tertentu yang dibagi di antara para penjahat yang menuntunnya untuk percaya bahwa ada unsur biologis dan turun-temurun yang berkontribusi pada potensi seseorang untuk melakukan kejahatan.

Kriminologi Modern

Dua pemikiran ini, biologis dan lingkungan, telah berevolusi untuk saling melengkapi, mengenali faktor internal dan eksternal yang berkontribusi pada penyebab kejahatan.

Kedua aliran pemikiran tersebut membentuk apa yang saat ini dianggap sebagai disiplin kriminologi modern. Kriminolog sekarang mempelajari faktor-faktor sosial, psikologis dan biologis. Mereka membuat rekomendasi kebijakan kepada pemerintah, pengadilan dan organisasi kepolisian untuk membantu mencegah kejahatan.

Ketika teori-teori ini dikembangkan, evolusi kekuatan polisi modern dan sistem peradilan pidana kita juga terjadi.

Tujuan polisi disempurnakan untuk mencegah dan mendeteksi kejahatan, bukan hanya bereaksi terhadap kejahatan yang sudah dilakukan. Sistem peradilan pidana sekarang berfungsi untuk menghukum para penjahat dengan tujuan mencegah kejahatan di masa depan.

Potensi Karir di Kriminologi

Kriminologi telah muncul sebagai bidang yang sangat terdiversifikasi, yang mengandung unsur sosiologi, biologi, dan psikologi.

Karir bagi mereka yang mempelajari kriminologi termasuk petugas polisi , peneliti, TKP dan teknisi laboratorium forensik , pengacara, hakim, profesional keamanan , dan psikolog .

Bidang kriminologi terus berkembang, dan Anda dapat menemukan peluang karier di hampir semua bidang minat yang mungkin Anda miliki.