Kategori Angkatan Udara 5 Pelanggaran Pidana

Instruksi AFRS 36-2001 , Rekrut Angkatan Udara , mencantumkan pelanggaran di bawah ini sebagai Kategori 5 Pelanggaran moral. Daftar ini hanyalah sebuah panduan. Angkatan Udara akan mempertimbangkan pelanggaran yang sifatnya serupa dan pelanggaran lalu lintas sebagai pelanggaran Kategori 5. (Pengecualian: Angkatan Udara memperlakukan mengemudi sembrono atau ceroboh sebagai pelanggaran Kategori 4 ). Jika pelanggaran untuk tiket parkir, Angkatan Udara hanya menghitung tiket yang ditulis oleh petugas penegak hukum untuk parkir di zona terlarang, terlepas dari lokasinya.

Mereka tidak menghitung atau mendokumentasikan tiket parkir lembur dan tidak menghitung tiket parkir yang diterbitkan oleh perusahaan keamanan swasta, polisi kampus, dll. Conviction atau keputusan yang merugikan untuk enam atau lebih pelanggaran Kategori 5 dalam periode 365 hari dalam 3 terakhir tahun atau lima pelanggaran Kategori 5 dan satu pelanggaran terkait traffic Kategori 4 dalam periode 365 hari dalam 3 tahun terakhir didiskualifikasi. Otoritas persetujuan pengesampingan adalah komandan skuadron merekrut.