Mabuk Tugas, Artikel 112 UCMJ

Artikel Punitif dari Kode Seragam Keadilan Militer (UCMJ)

Informasi yang berasal dari Manual untuk Pengadilan Martial, 2002, Bab 4, Paragraf 36

Uniform of Military Justice (UCMJ) adalah kode Kongres hukum pidana militer yang berlaku untuk semua anggota militer

Satu bagian dari UCMJ berurusan dengan hukuman untuk anggota militer yang ditemukan mabuk saat bertugas.

"Setiap orang yang tunduk pada bab ini selain sentinel atau mencari tahu, yang ditemukan mabuk saat bertugas, akan dihukum karena pengadilan militer dapat mengarahkan."

Elemen.

(1) Bahwa terdakwa melakukan tugas tertentu; dan

(2) Bahwa terdakwa ditemukan mabuk saat melakukan tugas ini.

Penjelasan.

(1) Mabuk. Lihat paragraf 35c (6).

(2) Tugas. "Tugas" sebagaimana digunakan dalam artikel ini berarti tugas militer. Setiap tugas yang petugas atau orang terdaftar mungkin secara hukum diwajibkan oleh otoritas yang lebih tinggi untuk melaksanakan tentu tugas militer. Dalam arti artikel ini, ketika dalam pelaksanaan yang sebenarnya dari komando, komandan pos, atau komando, atau detasemen di lapangan terus-menerus bertugas, seperti komandan di atas kapal. Dalam kasus petugas lain atau orang yang terdaftar, "bertugas" berhubungan dengan tugas atau rutinitas atau detail, di garnisun, di stasiun, atau di lapangan, dan tidak berhubungan dengan periode ketika, tidak ada kewajiban yang diminta dari mereka oleh perintah atau peraturan, petugas dan orang yang terdaftar menduduki status rekreasi yang dikenal sebagai "bebas tugas" atau "bebas." Di wilayah permusuhan aktif, keadaan sering kali sedemikian rupa sehingga semua anggota komando dapat dianggap sebagai terus-menerus bertugas dalam arti artikel ini.

Demikian juga, seorang perwira hari dan anggota penjaga, atau jam tangan, sedang bertugas selama seluruh tur mereka dalam arti artikel ini.

(3) Sifat pelanggaran. Perlu bahwa terdakwa ditemukan mabuk ketika benar-benar pada tugas yang dituduhkan, dan fakta terdakwa menjadi mabuk sebelum pergi bertugas, meskipun materi dalam pelemahan, tidak mempengaruhi pertanyaan tentang kesalahan.

Namun, jika terdakwa tidak melakukan tanggung jawab atau masuk atas kewajiban sama sekali, tingkah laku terdakwa tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini, juga tidak ada orang yang absen dirinya sendiri dari tugas dan ditemukan mabuk sementara jadi tidak ada. Termasuk di dalam artikel adalah mabuk ketika sedang bertugas yang bersifat antisipatif seperti awak pesawat yang diperintahkan untuk berdiri untuk tugas terbang, atau dari orang tamtama yang diperintahkan untuk berdiri untuk tugas jaga.

(4) Pertahanan. Jika terdakwa diketahui oleh atasan berwenang untuk diminum pada saat tugas ditugaskan, dan terdakwa kemudian diperbolehkan untuk mengambil tugas itu, atau jika hasil mabuk dari kecelakaan atas dosis yang diberikan untuk tujuan pengobatan, terdakwa akan memiliki pembelaan atas pelanggaran ini. Tapi lihat paragraf 76 (tidak mampu bertugas).