Kategori Angkatan Udara 3 Pelanggaran Pidana

Instruksi AFRS 36-2001 , Angkatan Udara Merekrut , daftar pelanggaran di bawah ini sebagai Kategori 3 Pelanggaran moral. Daftar ini hanyalah sebuah panduan. Angkatan Udara akan mempertimbangkan pelanggaran yang sifatnya sama atau serius sebagai pelanggaran Kategori 3. Jika ragu, Angkatan Udara akan mempertimbangkan setiap pelanggaran di mana hukum setempat mengizinkan kurungan selama lebih dari 4 bulan, tetapi kurang dari 1 tahun atau lebih sebagai pelanggaran Kategori 3. Keyakinan atau ajudikasi yang merugikan untuk salah satu pelanggaran yang tercantum adalah diskualifikasi untuk masuk ke Angkatan Udara.

Otoritas persetujuan pengesampingan adalah komandan skuadron merekrut.