Standar Grooming Angkatan Laut

Grooming, Tattoo, Dan Kebijakan Lainnya

Halaman Resmi Angkatan Laut AS / Flickr

Masing-masing dinas militer memberlakukan standar pada personel militer mereka, sebagai bagian dari Peraturan Pakaian & Penampilan atau Seragam . Untuk Angkatan Laut Amerika Serikat, standar perawatan tercantum dalam Peraturan Seragam Angkatan Laut - Bab 2 - Standar Perawatan dan ditunjukkan di bawah ini:

Standar Perawatan Umum

Pertimbangan utama adalah memiliki penampilan rapi terawat saat mengenakan seragam angkatan laut.

Standar perawatan didasarkan pada beberapa elemen termasuk kerapihan, kebersihan, keamanan, citra militer dan penampilan. Standar yang ditetapkan di sini tidak dimaksudkan untuk terlalu ketat atau dirancang untuk mengisolasi personel Angkatan Laut dari masyarakat. Batas yang ditetapkan adalah wajar, dapat dilaksanakan, dan memastikan bahwa penampilan pribadi berkontribusi pada citra militer yang menguntungkan. Perbedaan antara kebijakan perawatan pria dan wanita mengakui perbedaan antara kedua jenis kelamin; cambang untuk pria, gaya rambut yang berbeda dan kosmetik untuk wanita. Menetapkan standar penampilan dan penampilan pribadi yang identik untuk pria dan wanita tidak akan menjadi kepentingan terbaik Angkatan Laut dan bukan merupakan faktor dalam jaminan kesempatan yang sama.

Personel Angkatan Laut yang ditugaskan untuk unit Korps Marinir yang memilih untuk memakai dan dikeluarkan seragam layanan Korps Marinir tanpa biaya, akan mematuhi standar perawatan yang ditetapkan untuk Marinir.

Personel Angkatan Laut yang ditugaskan untuk unit Korps Marinir yang tidak memilih untuk memakai seragam dinas Korps Marinir hanya akan dikeluarkan utilitas dan harus mematuhi standar perawatan untuk personel Angkatan Laut.

Standar Perawatan Pria

Menjaga rambut tetap bersih, rapi dan rapi. Rambut di atas telinga dan di sekitar leher harus meruncing dari garis rambut alami yang lebih rendah ke atas setidaknya 3/4 inci dan tidak lebih dari 3/4 inci untuk menyatu dengan gaya rambut.

Rambut di bagian belakang leher tidak boleh menyentuh kerah. Rambut harus tidak lebih dari empat inci dan mungkin tidak menyentuh telinga, kerah, memperpanjang di bawah alis ketika tutup kepala dihapus, menunjukkan di bawah tepi depan tutup kepala, atau mengganggu dengan benar memakai tutup kepala militer.

Sebagian besar rambut harus tidak melebihi dua inci. Massal didefinisikan sebagai jarak bahwa massa rambut menonjol dari kulit kepala.

Pewarnaan rambut harus terlihat alami dan melengkapi individu. Gaya yang tidak biasa dan rambut beraneka warna yang berlebihan tidak diizinkan. Kualitas dan tekstur unik dari rambut keriting, keriting, berombak, dan lurus diakui, dan dalam beberapa kasus, taper 3/4 inci di bagian belakang leher mungkin sulit untuk dicapai. Dalam kasus-kasus itu, rambut harus menyajikan penampilan yang sudah lulus dan dapat menggabungkan taper dengan garis di bagian belakang leher.

Satu (dipotong, dipotong atau dicukur) bagian alami, sempit, kedepan dan buritan diotorisasi. Gaya rambut yang bervariasi, termasuk afro, diizinkan jika gaya ini memenuhi kriteria panjang maksimum dan massal, leher dan sisi yang meruncing, dan tidak mengganggu dengan benar memakai tutup kepala militer. Rambut anyaman atau dikepang tidak akan dipakai saat berseragam atau dalam status tugas.

Jauhkan cambang yang dipotong rapi dan disesuaikan dengan cara yang sama seperti potongan rambut. Sideburns tidak akan membentang di bawah tingkat titik dengan bagian tengah telinga, harus lebih lebar (tidak berkobar) dan akan berakhir dengan garis horizontal yang dicukur bersih. "Muttonchops", "Kapten kapal", atau mode perawatan yang serupa tidak diizinkan.

Wajah harus dicukur bersih kecuali pengabaian mencukur diberi wewenang oleh Pejabat Komandan karena alasan medis. Kumis diberi wewenang tetapi harus dijaga rapi dan dipangkas rapat. Tidak ada bagian kumis yang membentang di bawah garis bibir bibir atas. Itu tidak akan melampaui garis horizontal yang membentang di sudut mulut dan tidak lebih dari 1/4 inci di luar garis vertikal yang ditarik dari sudut mulut.

Panjang rambut kumis individu yang sepenuhnya diperpanjang tidak akan melebihi sekitar ½ inci.

mengacu. Handlet mustache, goate, jenggot atau eksentrik tidak diijinkan. Jika dicabut pengabaian berwenang, tidak ada rambut wajah / leher harus dicukur, terawat, ditata atau ditulisi atau melebihi 1/4 inci panjangnya. Pengawas individu dengan pencabutan pencukur harus secara aktif memantau dan memastikan rejimen pengobatan diikuti.

Wig atau hiasan rambut dapat dikenakan oleh personel tugas aktif saat berseragam atau status tugas hanya untuk alasan kosmetik untuk menutupi kebotakan alami atau cacat fisik. Rambut palsu mungkin dikenakan oleh personil Cadangan Angkatan Laut yang terlibat dalam tugas tidak aktif untuk pelatihan. Wig atau hiasan rambut harus memiliki kualitas dan kesesuaian yang baik, menghadirkan penampilan yang alami dan sesuai dengan standar perawatan yang diatur dalam peraturan ini. Mereka tidak akan mengganggu kinerja tugas yang benar atau menghadirkan bahaya keamanan atau FOD (Kerusakan Benda Asing).

Kuku jari tangan tidak akan melebar melewati ujung jari. Mereka harus tetap bersih.

Kebiasaan Grooming Perempuan

Gaya rambut tidak boleh berwarna-warni atau tidak biasa, termasuk bagian kulit kepala yang dicukur (selain garis leher), atau memiliki desain yang dipotong atau dikepang ke dalam rambut. Pewarnaan rambut harus terlihat alami dan melengkapi individu. Potongan rambut dan gaya akan menyajikan penampilan yang seimbang. Gaya yang miring dan sangat asimetris tidak diizinkan.

Ekor kuda, kuncir, kunci gantung individual yang lebar, dan kepangan yang menonjol dari kepala, tidak diizinkan. Beberapa kepang diberi wewenang. Gaya rambut dikepang harus konservatif dan sesuai dengan pedoman yang tercantum di sini. Ketika gaya rambut kepang ganda dipakai, kepangan harus memiliki dimensi seragam, berdiameter kecil (sekitar 1/4 inci), dan terjalin erat untuk menghadirkan penampilan yang rapi, profesional, dan terawat dengan baik.

Bahan asing (yaitu, manik-manik, barang-barang dekoratif) tidak akan dikepang ke dalam rambut. Rambut pendek dapat dikepang dalam garis depan dan belakang simetris (cornrowing) yang meminimalkan paparan kulit kepala. Ujung cornrow tidak akan menonjol dari kepala dan harus diamankan hanya dengan karet gelang yang tidak mencolok yang cocok dengan warna rambut.

Ketepatan gaya rambut juga harus dinilai dari penampilannya ketika tutup kepala dipakai. Semua tutup kepala harus pas dengan nyaman dan nyaman di sekitar bagian terbesar kepala tanpa distorsi atau celah yang berlebihan. Rambut tidak akan terlihat dari bawah bagian depan topi kombinasi, garnisun, atau topi bola komando. Gaya rambut yang tidak memungkinkan tutup kepala dikenakan dengan cara ini, atau yang mengganggu pemakaian masker pelindung atau peralatan yang tepat dilarang.

Ketika berseragam, rambut bisa disentuh, tetapi tidak jatuh di bawah tingkat garis horizontal dengan tepi bawah bagian belakang kerah. Dengan seragam jumper, rambut dapat memperpanjang maksimum 1-1 / 2 inci di bawah bagian atas kerah jumper. Rambut panjang, termasuk kepang, yang jatuh di bawah tepi bawah kerah harus diikat rapi dan tidak menarik, disematkan, atau diamankan di kepala. Tidak ada bagian dari sebagian besar rambut yang diukur dari kulit kepala akan melebihi sekitar 2 inci.

Maksimal dua jepit / sisir / jepit kecil, mirip dengan warna rambut, dapat digunakan di rambut. Pin bobby tambahan atau karet gelang yang cocok dengan warna rambut dapat digunakan untuk menahan rambut di tempat, jika perlu. Kain band elastis tidak diizinkan. Hiasan rambut tidak akan menimbulkan bahaya keamanan atau FOD (Kerusakan Benda Asing). Jaring rambut tidak boleh dikenakan kecuali diizinkan untuk jenis tugas tertentu.

Wig atau hiasan rambut yang memenuhi standar perawatan wanita diizinkan untuk dipakai oleh personel saat berseragam atau bertugas. Wig atau hiasan rambut harus memiliki kualitas dan kesesuaian yang baik, menghadirkan penampilan yang alami dan sesuai dengan standar perawatan yang diatur dalam peraturan ini. Mereka tidak akan mengganggu kinerja tugas yang benar atau menghadirkan bahaya keamanan atau FOD (Kerusakan Benda Asing).

Kosmetik dapat diterapkan dalam rasa yang baik sehingga warna-warna menyatu dengan warna kulit alami dan meningkatkan fitur alami. Gaya kosmetik yang berlebihan atau tidak biasa tidak diizinkan dengan seragam dan tidak boleh dipakai. Perawatan harus dilakukan untuk menghindari penampilan buatan. Warna lipstik harus konservatif dan melengkapi individu. Bulu mata palsu panjang tidak boleh dipakai saat berseragam.

Kuku jari tidak melebihi 1/4 inci diukur dari ujung jari. Mereka harus tetap bersih. Cat kuku bisa dipakai, tetapi warna harus konservatif dan melengkapi warna kulit.

Tato, Mutilasi Tubuh, Kebijakan Gigi yang Diperbarui

Empat masalah utama dengan tato di tubuh adalah konten, lokasi, ukuran, dan kosmetik. Jika isinya tidak pantas (rasis, geng, narkoba, umumnya cabul) misalnya akan ditolak masuk atau diizinkan untuk tinggal di militer. Lokasi tato tidak dapat dilihat di kepala atau wajah dan umumnya terlihat ketika berpakaian lengkap. Tergantung di mana tato berada (lengan, kaki, batang tubuh) tato terbatas dalam ukuran tertentu. Beberapa tato bersifat kosmetik dan dapat diabaikan jika merawat kondisi medis yang diijinkan.

Mutilasi adalah perubahan yang disengaja dari tubuh, kepala, wajah, atau kulit untuk tujuan menghasilkan penampilan abnormal dan dilarang untuk dinas militer. Contoh mutilasi yang tidak diizinkan adalah (atau terbatas pada):

- Lidah split atau bercabang
- Benda asing yang dimasukkan di bawah kulit untuk membuat desain atau pola
- Lubang yang membesar atau membentang di telinga (selain tindik normal)
- Bekas luka disengaja (memotong) pada leher, wajah, atau kulit kepala; atau
- Luka bakar yang disengaja menciptakan desain atau pola.

Ornamen Gigi adalah penggunaan emas, platinum, atau veneer atau topi lainnya dilarang. Gigi, apakah alami, tertutup, atau veneer, tidak akan dihiasi dengan desain, permata, inisial, dll.