Standar Medis Militer Untuk Pendaftaran dan Penunjukan

Masalah Ekstremitas Tubuh Bagian Atas

Sendi hiper-fleksibel, sendi beku, jari-jari yang hilang, anggota badan, kelumpuhan apapun adalah beberapa alasan yang lebih umum, kandidat untuk militer didiskualifikasi di Stasiun Pemrosesan Masuk Militer (MEPS) atau Dewan Pengkaji Pemeriksaan Medis Departemen Pertahanan (DODMERB) untuk masing-masing merekrut dan calon perwira.

Militer memiliki standar yang ketat baik keterampilan mental dan fisik yang bervariasi secara spesifik tergantung pada pekerjaan atau pekerjaan khusus militer yang sedang dicari oleh rekrutan.

Ada beberapa standar minimal yang harus dipenuhi dan banyak dari ini tidak boleh diabaikan. Beberapa dapat dibebaskan tetapi setiap pengecualian untuk setiap kondisi mendiskualifikasi membutuhkan otorisasi tingkat komando dan diputuskan secara kasus per kasus.

Kondisi medis yang mendiskualifikasi terkait dengan ekstremitas tubuh bagian atas (bahu ke jari) tercantum di bawah ini.

Seorang rekrut akan ditolak untuk masuk ke militer (petugas atau terdaftar) kecuali jika pembebasan disetujui jika pemohon memiliki riwayat:

Batasan Gerak (Bahu, Siku, Pergelangan Tangan)

Sendi bahu

Kisaran normal gerakan bahu harus bisa naik di depan tubuh hingga 90 derajat.

Proses penculikan di mana lengan dapat diangkat ke sisi tubuh hingga 90 derajat diperlukan.

Sendi Siku

Menekuk siku dengan melenturkan otot bisep ke berbagai gerakan minimal 100 derajat diperlukan.
(Melenturkan lengan di siku)

Perluasan siku dengan meregangkan otot trisep ke berbagai gerakan minimal 15 derajat diperlukan.

(Meluruskan lengan)

Pergelangan tangan

Total rentang gerak minimal 60 derajat (ekstensi ditambah fleksi) atau deviasi radial dan ulnaris gabungan busur 30 derajat.

Tangan

Pronasi ke standar minimum 45 derajat berarti memiliki rentang gerak yang memungkinkan Anda memutar tangan Anda sehingga telapak tangan menghadap ke tanah ketika lengan bawah Anda sejajar dengan lantai.

Supinasi ke standar minimum 45 derajat berarti memiliki rentang gerak yang memungkinkan Anda untuk memutar tangan Anda sehingga telapak tangan menghadap ke langit ketika lengan bawah Anda sejajar dengan lantai.

Fingers dan Thumb

Tidak bisa mengepalkan tinjumu, memilih pin, mengambil sebuah benda atau menyentuh ujung jarimu dengan jempolmu akan didiskualifikasi. Anda harus dapat setidaknya menyentuh tiga jari ke ibu jari Anda agar memenuhi syarat untuk dinas militer.

Tangan dan Fingers

Tidak ada jari, potongan jari, atau jempol yang mendiskualifikasi tanpa pengabaian.

Tidak ada tangan atau bagian tangan yang didiskualifikasi.

Setiap jari ekstra juga mendiskualifikasi.

Bekas luka atau kelainan bentuk apakah bawaan atau kecelakaan yang mencegah fungsi formal tangan dan akan mengganggu tugas militer akan didiskualifikasi.

Kerusakan saraf yang menyebabkan kelumpuhan, kelemahan, mati rasa, atau tangan, jari, dan lengan akan didiskualifikasi. Misalnya, sindrom carpal tunnel, sindrom cubital, lesi ulnaris dan saraf radio yang menyebabkan atrofi otot, kelemahan, mati rasa, atau kelumpuhan mendiskualifikasi.

Setiap penyakit, cedera (tulang atau jaringan lunak), atau cacat lahir yang menyebabkan kelemahan atau mendiskualifikasi gejala yang mencegah kemampuan untuk melakukan tugas militer yang termasuk tetapi tidak terbatas pada nyeri sendi kronis, lengan, tangan, dan jari.

Lihat juga bagian tentang Ketentuan Ekstremitas yang Beragam .

Kesimpulannya, bagian tubuh dari bahu ke jari sangat mobile dan tunduk pada pengawasan ketat selama pemrosesan ke militer. Otot, tendon, ligamen, tulang, dan persendian untuk daerah tubuh ini mudah terluka dan sering membutuhkan pembedahan untuk diperbaiki. Jika perangkat keras yang tersisa dari operasi merusak fungsi apa pun, itu akan didiskualifikasi. Namun, jika dikoreksi melalui sarana bedah, perangkat keras yang dipertahankan seperti pelat, pin, batang, kabel, atau sekrup yang digunakan untuk memperbaiki cedera dan tidak ada rasa sakit, ligamen dan tulang stabil, dan tidak mudah mengalami trauma, logam Diperbolehkan.

Informasi ini berasal dari Petunjuk Departemen Pertahanan (DOD) 6130.3, "Standar Fisik untuk Pengangkatan, Permohonan, dan Induksi," dan Instruksi DOD 6130.4, "Kriteria dan Persyaratan Prosedur untuk Standar Fisik untuk Pengangkatan, Permohonan, atau Induksi dalam Angkatan Bersenjata .

"