Artikel Punitif dari UCMJ

Pasal 89: Tidak menghormati seorang pejabat yang ditugaskan lebih tinggi

Teks.

"Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang berperilaku dengan tidak hormat terhadap atasannya yang ditugaskan akan dihukum karena pengadilan militer dapat mengarahkan."

Elemen.

(1) Bahwa terdakwa melakukan atau menghilangkan tindakan tertentu atau menggunakan bahasa tertentu untuk atau mengenai petugas tertentu yang ditugaskan;

(2) Bahwa perilaku atau bahasa seperti itu diarahkan kepada petugas itu;

(3) Bahwa petugas yang kepadanya tindakan, kelalaian, atau kata-kata diarahkan adalah pejabat yang ditugasi lebih tinggi dari terdakwa;

(4) Bahwa terdakwa kemudian mengetahui bahwa petugas yang ditugaskan kepada siapa tindakan, kelalaian, atau kata-kata diarahkan adalah petugas atasan yang dituduh sebagai terdakwa; dan

(5) Bahwa, dalam keadaan itu, perilaku atau bahasa itu tidak sopan kepada petugas yang ditugaskan itu.

Penjelasan.

(1) Petugas yang ditugaskan .

(A) Dituduh dan korban dalam angkatan bersenjata yang sama . Jika terdakwa dan korban berada dalam kekuatan bersenjata yang sama, korban adalah "pejabat yang ditugaskan lebih tinggi" dari terdakwa ketika superior atasan atau komando kepada terdakwa; namun, korban bukan "petugas yang ditugaskan lebih tinggi" dari terdakwa jika korban lebih rendah dalam komando, meskipun unggul dalam peringkat.

(B) Dituduh dan korban dalam angkatan bersenjata yang berbeda . Jika terdakwa dan korban berada dalam angkatan bersenjata yang berbeda, korban adalah "petugas yang ditugaskan lebih tinggi" dari terdakwa ketika korban adalah petugas yang ditugaskan dan atasan dalam rantai komando atas terdakwa atau ketika korban, bukan petugas medis atau seorang pendeta, adalah senior di kelas untuk terdakwa dan keduanya ditahan oleh entitas yang bermusuhan sehingga jalan ke rantai perintah normal dicegah.

Korban bukanlah "atasan yang ditugasi" dari terdakwa hanya karena korbannya lebih tinggi tingkatnya terhadap terdakwa.

(c) Eksekusi kantor . Tidak perlu bahwa "pejabat yang ditugaskan lebih tinggi" berada dalam pelaksanaan jabatan pada saat perilaku yang tidak sopan.

(2) Pengetahuan .

Jika terdakwa tidak tahu bahwa orang yang menjadi sasaran tindakan atau kata-kata tersebut adalah pejabat tertuduh atasan yang dituduh terdakwa, terdakwa mungkin tidak akan dihukum karena melanggar pasal ini. Pengetahuan dapat dibuktikan dengan bukti tidak langsung.

(3) Tidak hormat . Perilaku tidak menghormati adalah yang mengurangi rasa hormat karena wewenang dan orang dari pejabat yang ditugaskan lebih tinggi. Ini mungkin terdiri dari tindakan atau bahasa, bagaimanapun, dinyatakan, dan itu tidak material apakah mereka merujuk ke atasan sebagai petugas atau sebagai individu pribadi. Tidak hormat dengan kata-kata dapat disampaikan oleh julukan kasar atau bahasa menghina atau menyangkal lainnya. Kebenaran bukanlah pertahanan. Tidak menghormati tindakan termasuk mengabaikan penghormatan adat atau menunjukkan penghinaan, ketidakpedulian, ketidaksopanan, ketidaktertarikan, keakraban yang tidak wajar, atau ketidaksopanan lainnya di hadapan pejabat atasan.

(4) Kehadiran . Tidaklah penting bahwa perilaku tidak menghormati berada di hadapan atasan, tetapi biasanya, seseorang tidak boleh dimintai pertanggungjawaban di bawah artikel ini untuk apa yang dikatakan atau dilakukan dalam percakapan pribadi semata.

(5) Pertahanan khusus - korban yang tidak terlindungi . Seorang perwira yang ditugaskan lebih tinggi yang perilaku dalam kaitannya dengan terdakwa dalam semua keadaan berangkat secara substansial dari standar yang diperlukan sesuai dengan peringkat atau posisi perwira itu dalam keadaan yang serupa kehilangan perlindungan artikel ini.

Terdakwa itu mungkin tidak dihukum karena tidak menghormati petugas yang begitu kehilangan hak untuk menghormati dilindungi oleh Pasal 89.

Pelanggaran termasuk yang lebih kecil.

(1) Pasal 117 - memprovokasi pidato atau gerak tubuh

(2) Pasal 80 - usaha

Hukuman maksimal.

Bad-conduct discharge, penyitaan semua pembayaran dan tunjangan, dan kurungan selama 1 tahun.

Next Article > Pasal 90 -Mengasuh atau dengan sengaja tidak menaati atasan yang ditugaskan>

Informasi di atas dari Manual untuk Pengadilan Martial, 2002, Bab 4, Paragraf 13