Pasal 117 - Memprovokasi pidato atau gerak tubuh
"Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang menggunakan kata-kata memprovokasi atau mencela atau isyarat terhadap orang lain yang tunduk pada bab ini akan dihukum karena pengadilan militer dapat mengarahkan."
Elemen
(1) Bahwa terdakwa secara salah menggunakan kata-kata atau isyarat terhadap orang tertentu;
(2) Bahwa kata-kata atau isyarat yang digunakan memprovokasi atau mencela; dan
(3) Bahwa orang yang kepadanya kata-kata atau gestur yang digunakan adalah orang yang tunduk pada kode.
Penjelasan
(1) Secara umum . Seperti yang digunakan dalam artikel ini, "memprovokasi" dan "mencela" menggambarkan kata-kata atau gerakan yang digunakan di hadapan orang yang menjadi sasaran mereka dan yang diharapkan orang yang masuk akal untuk menyebabkan pelanggaran kedamaian dalam situasi tersebut. Kata-kata dan gerak-gerik ini tidak termasuk teguran, kecaman, pembuktian ulang dan sejenisnya yang dapat diberikan dengan benar untuk kepentingan pelatihan, efisiensi, atau disiplin dalam angkatan bersenjata.
(2) Pengetahuan . Tidak perlu bahwa terdakwa memiliki pengetahuan bahwa orang yang kepadanya kata-kata atau gerakan diarahkan adalah orang yang tunduk pada kode.
Pelanggaran termasuk yang lebih kecil. Pasal 80 - usaha
Hukuman maksimal. Pengurungan selama 6 bulan dan penyitaan dua pertiga bayaran per bulan selama 6 bulan.
Artikel Berikutnya > Artikel 118 -Mengikuti>
Informasi di atas dari Manual untuk Pengadilan Martial, 2002, Bab 4, Paragraf 42