Tato, Seni Tubuh dan Kebijakan Merek- Korps Marinir

Lambang Korps Marinir Resmi.

(dari Korps Marinir Orde [MCO] P1020.34G - Peraturan Korps Marinir, 31 Mar 03 dan MARADMINS Nomor Aktif: 029/10 - Amplifikasi Kebijakan Tato Korps Marinir)

Korps Marinir mendefinisikan satu tato sebagai satu (1) atau beberapa tato yang terpisah jaraknya yang masih dapat ditutupi oleh lingkaran dengan diameter lima (5) inci - beberapa tato spasi terpisah lebih lanjut yang tidak dapat ditutupi dalam kriteria yang dianggap terpisah tato .

Konten . Tato atau merek yang merugikan ketertiban, disiplin, dan moral, atau sifat alami untuk mendiskreditkan Korps Marinir dilarang. "Mengejek ketertiban, disiplin, dan moral yang baik atau sifat alami untuk mendiskreditkan Korps Marinir" mungkin termasuk, tetapi tidak terbatas pada, tato apa pun yang seksis (ketelanjangan ekspres), rasis, eksentrik (berangkat dari mapan) atau norma tradisional) atau ofensif di alam, vulgar, menyatakan hubungan dengan perilaku atau zat yang dilarang oleh Kebijakan Korps Marinir dan UCMJ (obat-obatan terlarang / penggunaan narkoba / perlengkapan), anti-Amerika, anti-sosial, geng terkait, atau ekstremis grup atau organisasi terkait.

Tato yang tidak terlihat atau terlihat tanpa menggunakan pencahayaan ultra-violet (cahaya hitam) harus memenuhi standar kebijakan.

Lokasi . Tato atau merek di kepala dan leher, tangan, jari, pergelangan tangan atau di mulut dilarang.

Daerah leher didefinisikan sebagai setiap bagian di atas tulang selangka di daerah depan, di atas vertebra serviks pertama di daerah belakang, atau terlihat karena kerah terbuka dari baju khaki lengan pendek, tanpa kaos.

Tato / merek tidak akan terlihat atau terlihat pada kaki atau kaki saat mengenakan layanan, gaun biru a / b, gaun biru-putih a / b, atau seragam gaun malam

Ukuran Lengan tato (tato yang sangat besar, atau koleksi tato yang lebih kecil, yang menutupi atau hampir menutupi seluruh lengan atau kaki seseorang) dilarang Tato setengah lengan atau seperempat lengan (tato sangat besar, atau koleksi tato yang lebih kecil yang mencakup, atau hampir mencakup seluruh bagian lengan atau kaki di atas atau di bawah siku atau lutut.) yang terlihat oleh mata saat memakai perlengkapan latihan fisik standar (kaos dan celana pendek) juga dilarang.

Tato individu yang terlihat dalam seragam pt standar (celana pendek dan t-shirt) tidak akan lebih besar dari tangan pemakainya dengan jari-jari memanjang dan bergabung dengan ibu jari menyentuh dasar jari telunjuk.

The Marine Corps mendefinisikan "Tato yang berlebihan" seperti ketika gabungan tato pada bagian tubuh tertentu (yaitu), kaki atau lengan, melebihi seperempat dari bagian tubuh yang terkena (bagian tubuh) yang terkena saat individu mengenakan standar. pt seragam.

Kosmetik . Kebijakan Korps Marinir tentang tato tidak melarang tato kosmetik - tato kosmetik mengacu pada prosedur medis atau pembedahan yang dilakukan oleh petugas medis yang berlisensi dan berkualitas. Sebagai contoh, seorang individu mungkin secara medis mengotorisasi tato di jaringan parut yang menciptakan celah yang nyata pada garis alis.

Peraturan Seragam Korps Marinir juga membahas Pencabutan, Hiasan Gigi, dan Tindik Tubuh.

Mutilasi . Perubahan dan / atau modifikasi yang disengaja pada anggota tubuh yang menghasilkan efek fisik yang terlihat yang merusak, mengubah bentuk atau sebaliknya mengurangi citra militer profesional adalah dilarang. Contoh perilaku yang dilarang termasuk (tetapi tidak terbatas pada) pemisahan lidah atau forking, pengarsipan gigi, memperoleh terlihat, merusak implan kulit, dan mencongkel (menusuk lubang yang cukup besar untuk memungkinkan cahaya bersinar).

Ornamen gigi . Penggunaan emas, topi platinum (permanen atau removable) untuk tujuan ornamen dilarang. Gigi, apakah alami, tertutup atau veneer, tidak akan dihiasi dengan desain, permata, inisial, dll. Bentuk gigi yang tidak alami untuk alasan non-medis dilarang.

Body Piercing . Dengan pengecualian anting-anting untuk wanita, melampirkan, membubuhkan atau menampilkan objek, artikel, perhiasan atau ornamen ke, melalui atau di bawah kulit mereka, lidah atau bagian tubuh lainnya dilarang.