Kebijakan Tato, Seni Tubuh, dan Merek - Penjaga Pantai

Seal Coast Guard Resmi.

(fromCommandant Instruction [COMDINST] M1000.1– Coast Guard Tattoo, Body Marking, Kebijakan Body Piercing dan Mutilation, 17 Jun 2005 )

Konten.

Tato atau merek di mana saja di tubuh yang mempromosikan rasisme / diskriminasi, ketidaksenonohan, filsafat ekstremis atau supremasi, pelanggaran hukum, kekerasan, atau materi seksual eksplisit dilarang.

Lokasi.

Tidak ada tato atau merek, jenis apa pun, yang disahkan di kepala, wajah, leher, atau tangan.

Kerah Kaos Penjaga Pantai Biru yang gelap adalah titik referensi untuk punggung dan sisi leher; yaitu, tidak ada tato atau merek yang dapat terlihat di atas kerah T-shirt di leher. Dalam hal tato atau merek sangat dekat dengan tulang selangka, evaluasi akhir harus dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada tato atau merek yang terlihat saat mengenakan kaos v-neck dan kemeja kerah terbuka. Tulang pergelangan tangan akan menjadi titik referensi untuk tato atau merek di tangan. Tidak ada tato atau merek yang akan terlihat di bawah tulang pergelangan tangan.

Ukuran

Tato atau branding yang berlebihan didefinisikan sebagai yang menghasilkan lebih dari 25% dari anggota tubuh yang terkena (lengan / kaki) yang dihias dan tidak berwenang. Area yang terbuka harus dianggap sebagai zona antara siku anggota dan pergelangan tangan atau lutut dan pergelangan kaki. Tato kompleks (mural, serpentine, dll.) Yang mendominasi area tertentu akan dianggap sebagai cakupan penuh untuk tujuan menentukan kelebihan, terlepas dari area yang tidak bertato dalam gambar yang lebih besar. Cakupan harus ditentukan oleh perkiraan visual. Pengukuran anggota badan individu tidak dimaksudkan atau diinginkan. Dalam kasus branding, tidak lebih dari satu merek, tidak melebihi 4 "x 4", dapat muncul di mana saja di badan.

Kosmetik.

Kebijakan Penjaga Pantai tentang tato tidak melarang tato kosmetik - tato kosmetik mengacu pada prosedur medis atau pembedahan yang dilakukan oleh petugas medis yang berlisensi dan berkualitas. Sebagai contoh, seorang individu mungkin secara medis mengotorisasi tato di jaringan parut yang menciptakan celah yang nyata pada garis alis.

Kebijakan Penjaga Pantai juga membahas Mutilasi, Ornamen Gigi, dan Tindik Tubuh.

Mutilasi.

Perubahan dan / atau modifikasi yang disengaja pada tubuh anggota (misalnya jaringan parut, tindik telinga berlebihan / peregangan, pembelahan lidah, di bawah kulit implan dekoratif, pelapisan / ukiran gigi dekoratif, dll.) Tidak diizinkan. Ini tidak termasuk prosedur medis tradisional elektif (misalnya pelurusan gigi, pembesaran payudara, operasi plastik kosmetik, dll.)

Ornamen gigi.

Penggunaan emas, topi platinum (permanen atau removable) untuk tujuan ornamen dilarang. Gigi, apakah alami, tertutup atau veneer, tidak akan dihiasi dengan desain, permata, inisial, dll. Bentuk gigi yang tidak alami untuk alasan non-medis dilarang.

Tindik badan.

Tidak ada tindik, selain anting-anting (seperti yang dijelaskan dalam Peraturan Seragam Penjaga Dapur, COMDTINST M1020.6 (seri), harus dilakukan melalui telinga, hidung, lidah, dagu, alis, atau bagian tubuh lainnya yang akan terlihat saat berada di dalam seragam, Larangan ini berlaku untuk anggota pria dan wanita dan secara khusus dimaksudkan untuk membatasi penampilan yang kurang dari militer yang terkait dengan lubang kosong di wajah dan area tubuh yang terbuka lainnya. Tindikan lain yang disembunyikan oleh seragam (seperti pusar dan puting ) sangat tidak disarankan karena potensi infeksi dan komplikasi medis.Dalam keadaan apapun, tindik yang tersembunyi dan perhiasan yang menyertainya tidak dapat dilihat melalui, atau mengganggu penampilan profesional anggota yang berseragam, dan perhiasan tersebut tidak akan terlihat saat berada di kapal. Unit Penjaga Pantai.