Pencitraan Diagnostik Angkatan Udara (4R0X1)

Angkatan Udara AS / Airman Kelas 1 Zachary Kee

Ringkasan Khusus: Mengoperasikan peralatan untuk menghasilkan gambar diagnostik dan membantu ahli radiologi atau dokter dengan prosedur khusus. Menyiapkan peralatan dan pasien untuk studi diagnostik dan prosedur terapeutik. Melakukan kegiatan radiologi teknis dan administrasi. Memastikan tindakan perlindungan kesehatan seperti kewaspadaan universal dan tindakan proteksi radiasi ditetapkan dan digunakan.

Membantu ahli onkologi radiasi. Mengatur fungsi dan aktivitas pencitraan diagnostik. DOD terkait Subkelompok Kerja: 313.

Tugas dan tanggung jawab

Mengoperasikan peralatan radiografi tetap dan portabel untuk menghasilkan gambar medis diagnostik rutin. Menghitung teknik dan menyesuaikan pengaturan panel kontrol seperti kilovoltage, milliamperage, waktu pencahayaan, dan ukuran titik fokus. Posisi pasien untuk gambar struktur anatomi yang diinginkan. Memilih media perekaman gambar, menyesuaikan meja atau tempat kaset, menyelaraskan tabung sinar-x untuk jarak dan sudut yang benar, dan membatasi sinar radiasi untuk perlindungan pasien yang maksimal. Mengekspos dan memproses gambar.

Menggunakan peralatan khusus untuk melakukan pengobatan nuklir, mamografi, ultrasound, komputerisasi tomografi, dan pencitraan resonansi magnetik. Memilih protokol pencitraan dan aksesori yang diperlukan, dan membuat penyesuaian berdasarkan persyaratan pemeriksaan khusus. Rekam dan proses gambar.

Memanipulasi gambar yang direkam menggunakan aplikasi komputer.

Membantu dokter dengan pemeriksaan fluoroscopic, interventional, dan khusus. Menginstruksikan pasien yang mempersiapkan prosedur. Mempersiapkan dan membantu dengan administrasi media kontras. Mempertahankan keranjang tanggapan darurat. Bantu dokter dalam mengobati reaksi terhadap bahan kontras.

Mempersiapkan persediaan dan peralatan steril. Mengoperasikan peralatan aksesori seperti injektor tekanan otomatis, penggantian film seri dan pencitra digital, perangkat biopsi stereotactic, dan peralatan pemantauan tanda vital. Melakukan teknik pengurangan gambar dan manipulasi.

Membantu ahli onkologi radiasi dalam pengobatan radiasi penyakit. Mengoperasikan simulator perawatan. Membangun blok khusus dan filter kompensasi. Menggunakan radiasi sumber elektromagnetik dan radioaktif dalam mengobati penyakit. Mempersiapkan dan memposisikan pasien dan peralatan untuk, dan memberikan perawatan radiasi terapeutik dan paliatif. Mengatur dan memverifikasi pengaturan dosis pada peralatan. Monitor pasien selama kegiatan pengobatan. Dokumen catatan perawatan pasien.

Melakukan dan mengawasi kegiatan pencitraan diagnostik umum. Mencampur solusi pemrosesan film, memuat dan membongkar penampung film, dan mereproduksi gambar. Membersihkan dan memeriksa peralatan dan melakukan perawatan pencegahan. Menerima pasien, jadwal janji, mempersiapkan dan memproses permintaan pemeriksaan dan catatan terkait, dan file gambar dan laporan. Memasuki dan menyimpan data dalam sistem informasi radiologi. Membantu dengan pelatihan didaktik dan kinerja tahap II, evaluasi dan konseling siswa, dan pemeliharaan catatan akademik siswa.

Berpartisipasi dalam proyek penelitian formal.

Menetapkan dan mempertahankan standar, pedoman, dan praktik. Menyusun protokol. Mempersiapkan panduan posisi rutin dan bagan teknik. Ulasan gambar untuk memastikan standar kualitas terpenuhi. Melakukan pemeriksaan kontrol kualitas peralatan seperti sensitometri prosesor, tes kontak layar film, uji collimation dan light field alignment, dan tes kabut keselamatan. Memantau personel untuk memastikan prosedur perlindungan seperti keselamatan radiasi rendah, komunikasi bahan berbahaya, dan program keselamatan dan kesehatan Angkatan Udara , serta keselamatan dan keselamatan kerja Air Force Terjangkau (ALARA). Melakukan tes pada peralatan proteksi radiasi. Menilai kompetensi staf, dan memonitor kelayakan perawatan dan kelengkapan permintaan pemeriksaan.

Merencanakan, mengatur, dan mengawasi kegiatan pencitraan diagnostik.

Menganalisis beban kerja dan menetapkan kontrol produksi dan standar kinerja untuk kegiatan administratif dan teknis. Koordinasikan pada isu antardepartemen yang berhubungan dengan pencitraan diagnostik. Menyiapkan dan mengimplementasikan rencana keuangan, dan memonitor dan menganalisa pengeluaran tahunan. Menyiapkan permintaan pembelian peralatan dan pembenaran. Memantau kinerja peralatan dan kegiatan pemeliharaan preventif. Merekomendasikan pengadaan peralatan baru. Berfungsi sebagai manajer fasilitas pencitraan diagnostik.

Kualifikasi Khusus

Pengetahuan . Pengetahuan berikut ini wajib untuk pemberian AFSC yang ditunjukkan:

4R0X1 / X1X. Anatomi dan fisiologi manusia; terminologi dan etika medis; aspek hukum kedokteran; standar akreditasi kesehatan; fisika radiasi, biologi, dan perlindungan; teori elektronika dasar; teknik operasi x-ray dan peralatan pencitraan diagnostik khusus; posisi radiografi; perawatan pasien dan teknik pemantauan; media perekaman gambar dan teknik pemrosesan; prosedur kontrol sensitivitas dan kualitas; teknik aseptik dan steril; reaksi terhadap media kontras; resusitasi jantung paru; metode pencatatan citra fluoroskopi; persiapan dan pelaksanaan anggaran; dan administrasi catatan medis.

4R0X1A. Aljabar, fisika nuklir, kimia klinis, farmakologi nuklir, dan peraturan Komisi Pengaturan Nuklir tentang penggunaan radionuklida.

4R0X1B. Fisika ultrasonik; teknik pengoperasian komponen dan peralatan ultrasound khusus; pengetahuan lanjutan anatomi vaskular dan abdomen (topikal dan cross-sectional), termasuk anatomi varian normal, anatomi abnormal, dan anatomi obstetri dan fetus; dan karakteristik transduser, perbedaan, dan penggunaan.

4R0X1C. Magnet, keamanan magnet, frekuensi radio, dan fisika magnetik; teknik pengoperasian peralatan MRI; dan pengetahuan lanjutan anatomi cross sectional yang berlaku untuk MRI.

Pendidikan . Untuk masuk ke dalam spesialisasi ini, penyelesaian pendidikan tinggi atau pendidikan umum kesetaraan dengan keberhasilan menyelesaikan kursus dalam aljabar, dan biologi atau ilmu umum adalah wajib. Berhasil menyelesaikan kursus sekolah menengah atau perguruan tinggi dalam kimia dan fisika sangat diharapkan.

Pelatihan . Pelatihan berikut ini wajib untuk pemberian AFSC yang ditunjukkan:

4R031. Penyelesaian kursus fase II radiologis.

4R031A. Selesainya pengobatan nuklir tahap II perjalanan kursus.

4R031B. Penyelesaian kursus ultrasonografi diagnostik.

4R031C. Penyelesaian pelatihan yang ditentukan secara lokal dalam teknologi MRI, termasuk ceramah resmi oleh ahli radiologi atau fisikawan, atau kursus atau seminar sipil.

Pengalaman . Pengalaman berikut adalah wajib untuk pemberian AFSC yang ditunjukkan: ( Catatan : Lihat Penjelasan Kode Khusus Angkatan Udara ).

4R051. Kualifikasi dan kepemilikan AFSC 4R031. Juga, pengalaman mengoperasikan peralatan x-ray, dan memproduksi dan memproses radiografi.

4R051A / B / C. Sebelum kualifikasi dan kepemilikan AFSC 4R031A / B / C masing-masing. Juga, pengalaman melakukan fungsi dan aktivitas kedokteran nuklir, ultrasound, atau MRI

4R071. Kualifikasi sebelum dan kepemilikan AFSC 4R051. Juga, pengalaman melakukan atau mengawasi fungsi seperti menghasilkan radiografi, membantu dengan fluoroskopi dan prosedur radiografi khusus, atau mengobati penyakit dengan radioterapi.

4R071A / B / C. Sebelum kualifikasi dan kepemilikan AFSC 4R051A / B / C masing-masing. Juga, pengalaman melakukan atau mengawasi fungsi dan kegiatan pengobatan nuklir, ultrasound, atau MRI.

4R090. Kualifikasi sebelum dan kepemilikan AFSC 4R071, 4R071A, 4R071B, atau 4R071C. Juga, pengalaman mengelola fungsi-fungsi radiologis, pengobatan nuklir, ultrasound, atau MRI dan aktivitas.

Lainnya . Berikut ini adalah wajib sebagaimana ditunjukkan:

Untuk masuk ke spesialisasi ini, usia minimal 18 tahun.

Untuk masuk ke 4R0X1A / B atau C, kualifikasi dan kepemilikan sebelumnya dari AFSC 4R051 / 71.

* Khusus Shredouts


Bagian Akhiran AFS ke Yang Terkait

Obat Nuklir
B Ultrasound
C Magnetic Resonance Imaging

Deployment Rate untuk AFSC ini

Kekuatan Req : G

Profil Fisik : 333233

Kewarganegaraan : Tidak

Skor Ketetapan yang Dibutuhkan : G-43 (Diubah menjadi G-44, efektif 1 Oktober 2004).

Pelatihan teknis:

4R0X1:

Kursus #: J3AQR4R031 000

Panjang (Hari): 69

Lokasi : S

Kursus #: J5ABO4R031 001

Panjang (Hari): 189

Lokasi : S

4R0X1A:

Kursus #: J5ALN4R031A 000

Panjang (Hari): 99

Lokasi : Port

Kursus #: J5ALO4R031A 000

Panjang (Hari): 161

Lokasi : AFH

4R0X1B:

Kursus #: J3ALR4R031B 000

Panjang (Hari): 40

Lokasi : S

Kursus #: J5ALO4R031B 000

Panjang (Hari): 80

Lokasi : S

Kemungkinan Informasi Penugasan