Tuduhan utama dari Itjen adalah untuk mempertahankan sistem IG Air Force yang kredibel dengan memastikan adanya penyelidikan pengaduan yang responsif, dan program-program FWA yang dicirikan oleh objektivitas, integritas, dan ketidakberpihakan. Hanya IG yang dapat menyelidiki dugaan pembalasan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Pelapor Militer. Itjen memastikan kekhawatiran anggota aktif Angkatan Udara, Cadangan, dan Pengawal, pegawai sipil, anggota keluarga, pensiunan, dan kepentingan terbaik Angkatan Udara ditangani melalui pembuktian fakta yang obyektif.
Instalasi Program IG
Konsep IGS pemasangan terpisah dan purna waktu dilaksanakan untuk menghilangkan setiap konflik kepentingan, kurangnya kemandirian, atau kekhawatiran oleh personel Angkatan Udara. Ini datang sebagai hasil dari praktik sebelumnya dalam menetapkan rantai komando dan peran Itjen ke pejabat yang sama. Instalasi IG diatur sebagai fungsi staf yang melaporkan langsung ke komandan pemasangan.
Peran IG
IG adalah "mata dan telinga" komandan. Mereka terus memberi tahu komandan tentang potensi area yang menjadi perhatian sebagaimana tercermin dalam tren; mereka berfungsi sebagai factfinder dan broker yang jujur dalam penyelesaian keluhan; mereka mendidik dan melatih komandan dan anggota basis populasi pada hak dan tanggung jawab mereka sehubungan dengan sistem IG Angkatan Udara; dan mereka membantu komandan mencegah, mendeteksi, dan memperbaiki FWA dan salah urus.
Keluhan pribadi dan pengungkapan FWA membantu komandan menemukan dan memperbaiki masalah yang mempengaruhi produktivitas dan moral personel yang ditugaskan. Menyelesaikan penyebab keluhan dapat mencegah gejala yang lebih berat atau konsekuensi yang mahal, seperti mengurangi kinerja, kecelakaan, kualitas kerja yang buruk , moral yang buruk , atau hilangnya sumber daya. Meskipun tuduhan mungkin tidak didukung, bukti atau temuan investigasi dapat mengungkapkan masalah moral yang bersifat sistemik atau masalah lain yang menghalangi efisiensi dan efektivitas misi.
Investigasi Tidak Tercakup dan Keluhan Tidak Sesuai
Pertanyaan administratif atau investigasi yang diatur oleh arahan kebijakan lainnya dan instruksi tidak dicakup dalam program pengaduan IG. Penyelidikan dan penyelidikan ini termasuk pertanyaan dan penyelidikan yang diarahkan komandan, Kantor Investigasi Khusus Angkatan Udara (AFOSI) atau investigasi pasukan keamanan dan investigasi terhadap pegawai sipil yang memiliki hak banding spesifik berdasarkan perjanjian hukum atau serikat pekerja. Investigasi di bawah otoritas UCMJ atau Manual untuk Courts-Martial (MCM), garis tugas atau laporan investigasi survei, jaminan kualitas di Dewan Layanan Medis Angkatan Udara, kecelakaan Angkatan Udara atau investigasi keselamatan , dan penyelidikan insiden medis juga tidak termasuk dalam program pengaduan IG.
Selain itu, program pengaduan IG tidak dapat digunakan untuk hal-hal yang biasanya ditangani melalui saluran pengaduan atau pengaduan lain yang sudah mapan kecuali ada bukti bahwa saluran ini salah menangani masalah atau proses. Jika arahan atau instruksi kebijakan menyediakan cara khusus untuk memperbaiki atau mengajukan banding atas keluhan, pihak yang mengajukan pengaduan harus menggunakan cara-cara ini sebelum mengajukan pengaduan ke IG. Pengadu harus memberikan beberapa bukti yang relevan bahwa proses tersebut salah penanganan atau ditangani secara pra-yudisial sebelum saluran-saluran IG akan memproses keluhan salah penanganan. Ketidakpuasan atau ketidaksepakatan dengan hasil atau temuan dari suatu pengaduan alternatif atau proses banding bukanlah dasar yang cukup untuk menjamin penyelidikan IG.
Contoh Keluhan Tidak Tercakup dan Sistem / Petunjuk Pemerintahan:
- Perubahan Publikasi (AFI 33-360, Vol 1)
- Pengaduan Sipil (saluran pengaduan sipil)
- Keluhan Kesalahan di bawah Pasal 138 , UCMJ (AFI 51-904)
- Pemisahan Administrasi Terdaftar (AFI 36-3208)
- Kesempatan yang Sama di Perumahan Terpisah (AFPD 32-60)
- Tuan tanah atau Sengketa Tenant (AFI 32-6001)
- Perawatan Medis (MAJCOM SG)
- Kesempatan dan Persoalan Kesempatan Militer (diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, asal kebangsaan, usia, agama, jenis kelamin, atau kecacatan) (AFI 36-2706)
- Hukuman dibawah UCMJ (AFI 51-201)
- Saran (AFI 38-401)
- Dukungan Tanggungan dan Hutang Swasta (AFI 36-2906)
Mengajukan Pengaduan IG
Anggota militer Angkatan Udara dan pegawai sipil memiliki kewajiban untuk segera melaporkan FWA atau salah urus kotor; pelanggaran hukum, kebijakan, prosedur, atau peraturan; sebuah ketidakadilan; penyalahgunaan wewenang, perilaku tidak pantas, atau pelanggaran; dan kondisi kekurangan atau suka, kepada atasan atau komandan yang tepat, kepada IG atau inspektur lain yang sesuai, atau melalui saluran pengaduan yang mapan. Pengadu harus berusaha menyelesaikan masalah pada tingkat terendah yang mungkin menggunakan saluran komando sebelum mengalaminya ke tingkat yang lebih tinggi atau IG. Rantai perintah pengawas segera dapat menyelesaikan keluhan lebih cepat dan efektif daripada tingkat yang lebih tinggi yang tidak akrab dengan situasi. Gunakan sistem IG ketika merujuk ke rantai perintah akan sia-sia, atau ada ketakutan akan pembalasan.
Cara Mengajukan Pengaduan IG:
- Jika Anda yakin Anda tidak dapat menyelesaikan keluhan Anda di saluran komando, tinjau di atas untuk menentukan apakah keluhan harus diajukan ke IG. Anda dapat mengajukan keluhan jika Anda secara wajar yakin bahwa perilaku tidak pantas telah terjadi atau pelanggaran hukum, kebijakan, prosedur atau regulasi telah dilakukan.
- Lengkapi informasi data kepegawaian pada Formulir AF 102 (diketik atau dicetak dengan jelas) (format yang disukai untuk mengirimkan keluhan), sehingga mudah direproduksi.
- Secara singkat, jelaskan fakta dan informasi latar belakang yang relevan terkait dengan masalah atau keluhan pada Formulir AF 102.
- Buat daftar dugaan kesalahan BRIEFLY (dalam istilah umum) dan berikan detail naratif pendukung dan dokumen nanti ketika diwawancarai. Tuliskan dugaan itu sebagai peluru yang menjawab siapa yang melakukan pelanggaran; pelanggaran apa yang dilakukan; hukum, kebijakan, prosedur, atau peraturan apa yang dilanggar; dan ketika pelanggaran terjadi.
- Kirimkan Formulir AF yang telah diselesaikan 102 kepada IG AU Angkatan Udara dan siapkan pertemuan lanjutan untuk membahas keluhan tersebut.
- Jika IG disebutkan dalam pengaduan, hubungi IG tingkat lebih tinggi berikutnya.
Hak Pengadu
Pengadu memiliki hak untuk:
- Ajukan keluhan IG pada tingkat apa pun tanpa memberi tahu atau mengikuti rantai komando
- Ajukan keluhan kepada IG tanpa takut akan pembalasan
- Meminta penarikan keluhan mereka secara tertulis; namun, orang-orang Itjen mungkin masih melihat ke dalam tuduhan berdasarkan kebijaksanaan mereka
- Mintalah IG tingkat berikutnya untuk meninjau kembali kasus mereka dalam 90 hari setelah menerima tanggapan IG. Alasan spesifik harus diberikan mengapa pengadu yakin bahwa penyelidikan awal tidak valid atau tidak memadai; hanya tidak setuju dengan temuan tidak cukup untuk review IG tambahan.
- Mintalah “kerahasiaan ekspres” jika mereka takut akan pembalasan
- Kirim keluhan secara anonim
Tanggung Jawab Pengadu
Pengadu harus mengajukan dalam waktu 60 hari belajar dari dugaan yang salah. Keluhan IG yang tidak dilaporkan dalam 60 hari dapat secara serius menghambat pengumpulan bukti dan kesaksian. IG dapat menolak keluhan jika, mengingat sifat dugaan yang salah dan berlalunya waktu, ada kemungkinan yang masuk akal bahwa informasi yang tidak mencukupi dapat dikumpulkan untuk membuat tekad, atau tidak ada kepentingan Angkatan Udara khusus yang ada untuk membenarkan menyelidiki masalah tersebut. Pengadu harus bekerja sama dengan penyelidik dengan memberikan informasi faktual dan relevan mengenai masalah tersebut. Pengadu harus memahami bahwa mereka mengirimkan pernyataan resmi; oleh karena itu, mereka tetap dikenakan tindakan hukuman karena secara sengaja membuat pernyataan palsu dan mengirimkan komunikasi yang melanggar hukum lainnya.
Kebijakan kerahasiaan
Itjen melakukan segala upaya untuk melindungi identitas pengadu dari siapa pun di luar saluran IG. Itjen dapat mengeluarkan nama pengadu hanya atas dasar yang perlu diketahui secara resmi. Petugas penyidik tidak membocorkan nama pengadu kepada subjek atau saksi atau mengizinkan pelapor untuk membaca pengaduan tanpa izin tertulis dari otoritas IG atau penunjukan.
Informasi di atas berasal dari AFPAM36-2241V1