Artikel Punitif dari UCMJ

UCMJ: Pasal 120: Pengetahuan Pemerkosaan dan Anyelir

Teks

A. "Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang melakukan tindakan hubungan seksual dengan paksaan dan tanpa persetujuan, bersalah karena perkosaan dan akan dihukum mati atau hukuman lain seperti pengadilan militer dapat mengarahkan."

B. Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang, dalam keadaan tidak sebesar perkosaan, melakukan tindakan hubungan seksual dengan seseorang—

  1. yang bukan pasangannya; dan
  2. yang belum mencapai usia enam belas tahun, bersalah karena pengetahuan kedagingan dan akan dihukum karena pengadilan militer dapat mengarahkan.

C. Penetrasi, betapapun ringannya, cukup untuk menyelesaikan salah satu dari pelanggaran ini.

Dalam penuntutan berdasarkan ayat (b), ini adalah pembelaan afirmatif yang—

Terdakwa memiliki beban untuk membuktikan pembelaan berdasarkan sub-ayat (d) (1) oleh bukti yang lebih besar.

Elemen

1. Pemerkosaan .

2. Pengetahuan jasmaniah .

Penjelasan

1. Pemerkosaan .

2. Pengetahuan jasmaniah . "Pengetahuan duniawi" adalah hubungan seksual dalam keadaan tidak sebesar perkosaan, dengan seseorang yang bukan pasangan terdakwa dan yang belum mencapai usia 16 tahun. Penetrasi apa pun, betapapun ringannya, cukup untuk menyelesaikan pelanggaran itu. Akan tetapi, ini adalah pembelaan yang harus dibuktikan oleh terdakwa dengan bukti yang lebih besar, bahwa pada saat tindakan hubungan seksual, orang yang dituduh melakukan tindakan hubungan seksual setidaknya berusia 12 tahun, dan bahwa terdakwa cukup percaya bahwa orang yang sama ini setidaknya berusia 16 tahun.

Pelanggaran Termasuk Kecil

1. Pemerkosaan .

2. Pengetahuan jasmaniah .

Hukuman Maksimum

  1. Pemerkosaan . Kematian atau hukuman lain seperti pengadilan militer dapat mengarahkan.
  2. Pengetahuan jasmaniah dengan seorang anak yang, pada saat pelanggaran itu, telah mencapai usia 12 tahun . Pembuangan tidak hormat, penyitaan semua gaji dan tunjangan, dan kurungan selama 20 tahun.
  1. Pengetahuan jasmaniah dengan seorang anak di bawah usia 12 tahun pada saat pelanggaran. Pembuangan tidak hormat, penyitaan semua pembayaran dan tunjangan, dan kurungan seumur hidup tanpa kelayakan untuk pembebasan bersyarat.

Artikel Selanjutnya: Pasal 121 -Penyerahan dan penyalahgunaan yang salah

Informasi di atas dari Manual untuk Pengadilan Martial, 2002, Bab 4, Paragraf 45