Artikel Punitif dari UCMJ: 115 Malingering

Apa Artinya untuk "Malinger" di Militer AS

Pasal 115 dari Uniform Uniform of Military Justice (UCMJ) membahas tentang berpura-pura sakit. Meskipun itu semacam kata yang ketinggalan jaman, berpura-pura sakit adalah pelanggaran serius di militer. Itu pada dasarnya berarti Anda berpura-pura melakukan pekerjaan yang Anda tugaskan, bukan benar-benar melakukannya. Dan itu membawa hukuman yang serius, yang bervariasi berdasarkan beberapa faktor spesifik.

Menurut UCMJ:

Inti dari pelanggaran ini adalah desain untuk menghindari kinerja pekerjaan, tugas, atau layanan apa pun yang dapat dengan semestinya atau biasanya diharapkan dari seseorang dalam dinas militer. Apakah untuk menghindari semua tugas atau hanya pekerjaan tertentu, itu adalah tujuan untuk syirik yang mencirikan pelanggaran itu. Oleh karena itu, sifat atau keabadian dari luka yang ditimbulkan diri tidak material pada pertanyaan bersalah, tidak juga keseriusan cacat fisik atau mental yang memalukan.

Apa yang Membentuk Pemalsuan di Militer

Dipertemukan bersalah karena berpura-pura sakit tergantung pada beberapa faktor. Jika Anda tahu Anda ditugaskan untuk tugas atau bidang pekerjaan tertentu, dan berpura-pura sakit atau terluka, atau jika Anda dengan sengaja melukai diri sendiri untuk menghindari tugas itu, maka Anda cocok dengan kriteria pemenjaraan.

The UCMJ menyatakan:

"Setiap orang yang tunduk pada bab ini yang untuk tujuan menghindari pekerjaan, tugas, atau layanan" -

(1) berpura-pura sakit, cacat fisik, gangguan mental atau kekacauan; atau

(2) sengaja mencederai diri; akan dihukum karena pengadilan militer dapat mengarahkan.

Elemen.

(1) Bahwa terdakwa ditugaskan atau mengetahui tugas prospektif untuk, atau ketersediaan untuk, kinerja pekerjaan, tugas, atau layanan;

(2) Bahwa terdakwa berpura-pura sakit, cacat fisik, gangguan mental atau kekacauan, atau sengaja menyebabkan cedera pada dirinya sendiri; dan

(3) Bahwa tujuan atau maksud terdakwa dalam melakukan itu adalah untuk menghindari pekerjaan, tugas, atau layanan. Catatan: Jika pelanggaran itu dilakukan pada saat perang atau di zona pembayaran api bermusuhan, tambahkan elemen berikut

(4) Bahwa pelanggaran itu dilakukan (pada saat perang) (di zona pembayaran api bermusuhan).

Hukuman untuk Malingering

Tergantung pada sifat pelanggarannya, ada berbagai hukuman untuk berpura-pura sakit. Jika dapat dibuktikan bahwa terdakwa dengan sengaja melukai dirinya sendiri, atau pura-pura cedera, itulah dasarnya. Jika tindakan itu terjadi selama masa perang atau zona perang yang tidak bersahabat, hukumannya akan lebih berat.

Menurut UCMJ, berpura-pura cedera akan membuat Anda dipecat dengan tidak hormat dan kurungan satu tahun, di mana Anda akan kehilangan semua gaji dan tunjangan.

Mempertahankan cedera selama masa perang atau di zona perang yang tidak bersahabat akan menghasilkan pelepasan yang tidak terhormat , penyitaan gaji dan kurungan tiga tahun.

Karena sengaja melukai diri sendiri, yang dapat berkisar dari menyakiti diri sendiri hingga membuat diri Anda kelaparan untuk keluar dari pekerjaan, Anda bisa mengharapkan pelepasan yang tidak terhormat, penyitaan gaji dan kurungan lima tahun. Dan jika Anda dengan sengaja melukai diri sendiri selama perang atau di zona yang tidak bersahabat, Anda akan dikurung selama 10 tahun, dan diberhentikan dengan tidak hormat.